-
Ekobis

OJK Larang Fasilitasi Kripto

33
×

OJK Larang Fasilitasi Kripto

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Kalimantan Tengah (Kalteng) Otto Fitriandy
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Ditegaskan pula, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala OJK Kalimantan Tengah (Kalteng) Otto Fitriandy mengimbau masyarakat Kalteng agar benar-benar waspada terhadap semua penawaran investasi kripto yang tidak terdaftar di Bappebti.

“Saya meminta masyarakat Kalteng untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” bebernya kepada Tabengan, Selasa (25/1).

Otto juga mengingatkan, hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat 2 hal. Pertama, daftar pedagang kripto. Kedua, daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Saya melalui Satgas Waspada Investasi Kalteng mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. dsn

-
-
-