Spirit Kalteng

Rektor UPR Lantik Sejumlah Pejabat Fungsional dan PNS

36
×

Rektor UPR Lantik Sejumlah Pejabat Fungsional dan PNS

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/NOVAN LANTIK - Rektor UPR berfoto bersama setelah melantik secara resmi sejumlah pejabat Fungsional dan PNS di lingkungan UPR angkatan tahun 2018 dan 2020, Jumat (25/2/2022).

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Andrie Elia, SE, M.Si melantik 7 orang pejabat fungsional tertentu, dan mengambil sumpah janji 94 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan tahun 2018 dan 2020, di Aula Rahan gedung Rektorat UPR, Jalan Hendrik Timang, Jumat (25/2).
Dalam sambutannya, Andrie Elia menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat fungsional tertentu dan pegawai negeri sipil yang sudah dilantik dan diambil sumpah janjinya. Dimana pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan Menpan-RB No.17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, tidak menutup kemungkinan untuk berkarir di struktural.
“Selamat kepada seluruh penjabat fungsional yang baru dilantik, dan selamat kepada pns yang baru diambil sumpah dan janjinya. di UPR sudah ada 7 jabatan fungsional hasil penyetaraan. Analis kepegawaian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat dan Analis Hukum,” ucapnya.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini juga mengatakan, kedepan tetap ada peluang untuk berkarir di jabatan struktural. Sehingga hal ini sangat menjanjikan, bagi setiap pns dapat lebih berkereasi dan akan lebih profesional.
Ia juga meminta kepada para PNS dilingkungan UPR yang baru mengambil sumpah janji. Tidak diperkenankan untuk menyampaikan permohonan usul pindah atau mutasi antar instansi sebelum mengabdi di UPR minimal 10 tahun. “bagi PNS yang baru penghapusan dan akan menerima SK PNS wajib membuat surat pernyataan tidak mengusulkan pindah minimal dengan pengambian 10 tahun,” pungkasnya. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *