Spirit Kalteng

Praktisi Hukum Tanggapi Pencemaran Lingkungan Limbah Batubara

35
×

Praktisi Hukum Tanggapi Pencemaran Lingkungan Limbah Batubara

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA PRIHATIN-Dugaan lokasi pencemaran limbah batubara di Kabupaten Gunung Mas, tepatnya di wilayah Desa Tumbang Tambirah Gunung Mas

KUALA KURUN/tabengan.co.id – Ketua Keppma Gumas Minun A Sindem angkat bicara, terkait adanya dugaan pencemaran limbah batubara di Kabupaten Gunung Mas, tepatnya di wilayah Desa Tumbang Tambirah.

praktisi hukum Guruh Nagen SH, MA

“Menanggapi hal dugaan adanya lingkungan limbah batubara, saya selaku Ketua Keppma Gumas, asli putra daerah Kabupaten Gunung Mas sangat prihatin dengan kondisi warga yang di Desa Tambirah dan sekitarnya. Karena berdirinya perusahaan pertambangan batubara di Desa Tambirah tersebut tidak membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, limbah cucian batubara yang mencemari lingkungan akan menimbulkan banyak dampak buruk yang terjadi. Seperti halnya persawahan masyarakat menjadi tidak dapat pasokan pengairan yang baik. Kemudian air di kawasan masyarakat sekitar menjadi tidak dapat digunakan lagi sebagai kebutuhan. Jika pencemaran lingkungan ini tetap dibiarkan, dampaknya akan meluas.
“Kita berharap DLH dan dinas-dinas terkait bisa secepatnya mengambil tindakan yang tegas,” ungkapnya, Rabu (27/4).
Sementara itu, praktisi hukum Guruh Nagen SH, MA juga menyoroti terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat cucian batubara, yang informasinya mencemari sungai kecil yang mengalir hingga ke DAS Kahayan.
Dikatakan Guruh, jika melihat dari sisi aturan hukum dalam usaha pertambangan batubara, terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, seperti dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini terkait aturan pengelolaan lingkungan hidup pascatambang. Jika memang dugaan itu benar dan terdapat dampak bagi warga masyarakat atas kerusakan lingkungan atau bahkan adanya pencemaran limbah, maka penyebab kerusakan atau pencemaran lingkungan tersebut, dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sanksi administrasi, pencabutan izin, bahkan sanksi pidana,” kata Guruh Nagen, saat dikonfirmasi, Rabu.
Kemudian ia berharap dugaan ini harus segera ditanggapi oleh Pemerintah Daerah, baik melalui ESDM ataupun DLH, sebab untuk kepentingan keberlangsungan lingkungan hidup.
“Peraturan hukum positif memberikan instrument, jika perlu aktivitas produksi pertambangan dapat diminta untuk berhenti beroperasi untuk sementara, selama proses penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan ini berjalan,” tandasnya. c-hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *