PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Dendi Saputra terbukti menggelapkan sepeda motor yang dia sewa dari pemilik rental kendaraan. Belakangan berdalih hendak membeli kendaraan tersebut, Dendi justru menghilang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru Setiyadi, Selasa (23/8).
Atas putusan tersebut, Dendi langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Perkara berawal ketika Dendi berniat mencari kerja di Desa Lemo Kabupaten Muara Teweh. Karena tidak mempunyai alat transportasi, Dendi diantar oleh temannya untuk menyewa sepeda motor dari Neo Rental di Jalan Beliang Kota Palangka Raya milik Robertus Robby JS, Selasa (26/4).
Dalam surat perjanjian sewa, Robert dan Dendi sepakat dengan tarif sewa Rp500.000 per minggu. Dia kemudian membawa sepeda motor Honda Beat sewaan ke rumahnya di Jalan Soekarno II.
Dendi kemudian berangkat ke Desa Lemo menggunakan sepeda motor sewaan tersebut, Kamis (28/4). Setelah 12 jam perjalanan, Dendi menghubungi staff Neo Rental dan mengeluh kendaraan yang dia sewa terlalu boros bahan bakar.











