SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Nasib apes dialami oleh seorang buruh sawit bernama Miyanto alias Minto (32), lantaran nekat mencuri dompet milik karyawati JNT ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Telawang.
Aksi pencurian ini terjadi di kantor JNT Cabang Desa Sebabi Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Minto yang pada saat itu hendak mengambil paket, melihat dompet karyawati JNT ditinggalkan di atas meja kasir karena sedang mencari paket milik pelanggan di ruangan belakang.
Merasa ada kesempatan, Minto sambil yang mengawasi sekitar langsung mengambil dompet tersebut, sebelum akhirnya kabur membawa dompet hasil curiannya itu. Sementara 10 menit kemudian, korban datang dan menyadari dompetnya raib entah kemana.
“Saat korban melapor kami melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengenali ciri-ciri pelaku pada rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kapolsek Telawang, Ipda Rahmat Efendi melalui Kanit Reskrimnya Aipda Sujarwo.
Sujarwo mengatakan, bahwa dalam CCTV tersebut terlihat jelas Minto menggunakan Helm warna merah, baju hitam, celana pendek, dan menggunakan tas ransel mengambil dompet milik korban ditengah orang – orang sekitar yang lengah.
“Bermodal ciri-ciri pelaku dan remakan CCTV kami melakukan pencarian. Alhasil, Minto berhasil kami amankan bersama dompet milik korban berisi uang tunai Rp2,8 juta di mess perusahaan salah satu perusahaan yang ada di wilayah Seruyan,” terangnya.
Ketika diinterogasi, Minto mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu, bahkan uang hasil curian juga baru ia pakai untuk beli bensin saja.
“Minto telah kami tahan, bersama barang bukti berupa satu buah dompet yang berisi uang Rp2,8 juta, kemudian baju, celana, helm, sendal, dan motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Minto kami sangkakan pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. prs
CURI DOMPET KASIR JNT, Buruh Sawit Dipenjara











