PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus AM (24) lantaran menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 16 tahun. Pria berstatus duda ini ditangkap polisi setelah dilaporkan orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Unit PPA Polresta Palangka Raya. Saat itu orangtua korban mendapati pesan WhatsApp anaknya ketika berada di rumah. Dari situlah terbongkar jika pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Korban pertama kali disetubuhi di rumahnya pada 27 Agustus kemarin, kemudian berlanjut pada 30 Agustus. Korban merupakan kekasih pelaku, baru satu Minggu belakangan,” katanya, Kamis (1/9/2022). Dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dan mengatakan akan bertanggungjawab sebelum menggagahi dan menyetubuhinya. “Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. fwa











