Hukrim

BNNK Palangka Raya Ringkus 2 Warga Pulpis

31
×

BNNK Palangka Raya Ringkus 2 Warga Pulpis

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERY BARANG BUKTI - Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP I Wayan Korna bersama Camat Pahandut dan Kasi Pidum menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan. 

*Saat Ambil Sabu-sabu di Jalan Tingang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Tingang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,  Kota Palangka Raya, Selasa (23/8/2022) siang.  DD (39) dan HD (30), warga Kabupaten Pulang Pisau, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket seberat 10,28 gram.

Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP I Wayan Korna mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat jika akan berlangsung transaksi narkoba di wilayah tersebut.  Penyelidikan kemudian dilakukan dan ditemukan gerak-gerik yang mencurigakan dari dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi KH 3588 YQ yang berhenti di lokasi tersebut dan mengambil sesuatu di pinggir jalan.

“Ketika kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik sabu seberat 10,28 gram,” katanya, Kamis (1/9).  Sabu tersebut, lanjut Wayan, dibeli dari seseorang yang menginstruksikan untuk mengambil di lokasi tersebut. Pendalaman terkait asal usul sabu masih terus dilakukan oleh tim Berantas BNNK Palangka Raya.

“Pelaku DD dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan pelaku HD dikenakan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.  fwa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *