MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Hendrik Saputra, warga Km 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), dianiaya menggunakan senapan angin dan parang, Minggu (11/9) malam. Hendrik mengalami luka robek pada punggung.
“Pelaku penganiayaan, DW alias Dungli, diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo, dalam rilis yang diterima Tabengan Minggu malam.
Penganiayaan bermula saat korban Hendrik Saputra sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku DW alias Dungli datang yang langsung menembak korban dengan senapan angin, namun tidak mengenai korban. Pelaku juga menyerang korban dengan sebilah parang, namun tidak mengenai badan korban karena bisa menghindar.
Merasa sedang terancam, Hendrik masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah tombak untuk melakukan perlawanan terhadap DW. Perkelahian pun berlangsung antara korban dan pelaku.
Istri korban mencoba melerai perkelahian dengan cara merangkul pelaku. Namun pelaku berhasil melukai korban dengan parang dan mengenai punggung hingga luka robek. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan. c-hrt











