-
Hukrim

Jualan Sabu, Marlena Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

64
×

Jualan Sabu, Marlena Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN – Marlena, tersangka pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi.
-

KUALA KAPUAS –  Marlena (46),  warga Jalan Sare Pulau RT 004 Desa Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas, ditangkap polisi, Minggu (11/9). Personel Satuan Resnarkoba Polres Kapuas menciduk Marlena di rumanya, sekitar pukul 14.30 WIB.  Saat penggeledahan, petugas menemukan  sabu  siap edar sseberat 2,37 gram dikemas dalam 9 bungkus plastik klip.

Wanita itu dilaporkan warga sekitar yang resah dengan aktivitas mengedar sabu-sabu. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku. “Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut. Tidak lupa saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif  memberikan informasi, sehingga pelaku dapat diamankan, yang tujuanya agar  Kapuas bebas dari  narkoba,” katanya. c-yul

-
-
-