SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID- Polres Sukamara gelar konferensi pers atas pengungkapkan kasus pencabulan seorang kakek berinisial SKD (53) terhadap cucu tirinya yang berumur 16 tahun.
Kepada Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.
“Kami mendapatkan laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap korban, kita langsung merespon dengan cepat laporan ini, dan berhasil menangkap terduga pelaku serta mengamankan barang buktinya,” ucap Kapolres, Selasa (13/9).
Dijelaskan Kapolres, pelaku berhasil mencabuli cucu tirinya beberapa kali.
“Modus pelaku dengan mengajak korban mengantar barang dengan cara korban yang membonceng pelaku. Posisi pelaku beraksi dibelakang saat berada di atas motor, disitu korban sudah merasa aneh dengan gelagat pelaku,” terang Kapolres.
Selanjutnya, pelaku juga memperlihatkan film porno kepada korban, kemudian pelaku meminta dipijit dengan korban, dan pelaku beraksi dengan meraba paha dan mencoba mencium pipi korban, merasa ketakutan korbanpun bergegas pergi.
Adapun Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain berupa pakaian, serta sebuah Handphone. Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ungkap Kapolreas.
Kapolres Sukamara juga mengimbau kepada masyarakat Bumi Gawi Barinjam jika terjadi kasus pencabulan atau asusila agar segera melaporkan.
“Apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan, apalagi kejahatan terhadap anak di bawah umur seperti pencabulan ini, kami siap menjaga dan melindungi pelapor,korban dan saksi,” pungkasnya. jt











