-
HUKUM

Notok Dituntut Perkara Narkotika dan Senjata Api

43
×

Notok Dituntut Perkara Narkotika dan Senjata Api

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Notok terancam dua perkara pidana yang berbeda karena saat polisi menangkapnya karena kasus narkotika, ternyata ditemukan juga senjata api (senpi) rakitan dengan peluru aktif. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Notok dengan dua tuntutan berbed dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/9).

Akibat menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,4 gram, Notok terancam pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan akibat senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru aktif, Notok terancam pidana penjara selama 15 bulan.

Kronologis kejadian berawal ketika Notok berkenalan dengan Glinding dan mereka sepakat untuk saling bantu dalam memperjual belikan sabu sejak bulan November 2021. Terakhir, Notok melalui telepon berkisah pada Glinding bahwa stok sabunya sudah habis, Minggu (15/5).

Malam harinya Glinding mengantarkan 21 paket sabu seharga Rp140 juta ke rumah Notok di Jalan Desa Damar Makmur Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Bila sabu tersebut habis terjual, Notok akan mendapat keuntungan Rp20 juta.

-
-
-