PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hadi Tokino alias Kino dan Baroto alias Oto yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Polri, di sebuah lokasi penggalian pasir. Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana.
“Pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 3 bulan,” ancam JPU dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/9).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika korban Gajali Rakhman alias Ali bersama Joko Santoso, Winarno, dan Edi Prayetno sedang berada di tempat pembuatan kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya, Selasa (10/5) pagi. Siang harinya, Kino datang ke lokasi galian tersebut dan meminta uang Rp50.000 untuk membeli minuman tapi ditolak oleh korban. Situasi memanas lalu terjadi adu pukul antara korban dan Kino. Winarno melerai mereka dan Kino lalu pulang ke rumah. “Tunggu kamu!” ucap Kino sebelum pergi.
Kino lalu mengambil mandau lalu mengajak keponakannya, Baroto alias Oto untuk ikut. Ketika melewati rumah tetangga, mereka bertemu Tison yang sedang bertukang. Tison menasehati agar mereka mengurungkan niatnya, namun Kino berkeras. Tison kemudian mengajak Anul untuk menyusul Kino dan Oto agar membujuk mereka mengurungkan niatnya.











