KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Mas melaksanakan sidang terhadap sembilan warga, Rabu (28/9), atas tuduhan melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan perusahaan perkebunan sawit, di Kecamatan Manuhing. Puluhan warga datang berbondong-bondong mendatangi PN Gunung Mas untuk ikut mengawal jalannya sidang.
“Sebanyak 50 warga datang hari ini ke Pengadilan Negeri Gunung Mas untuk mendampingi dan mensupport kepada kerabat kita yang memang selama ini sudah menjalani proses hukum,” ungkap Urbanus, salah satu warga yang hadir dalam sidang.
Sembilan warga yang disidang, RN, MA, KW, GT, DN, YS, TM, WS dan DM. Dari hasil persidangan, sembilan warga tersebut dijatuhkan hukuman 5 bulan 25 hari. Atas hasil itu, Urbanus menyampaikan bahwa seluruh warga yang hadir berterima kasih kepada pihak pengadilan dan sangat menerima dari hasil persidangan tersebut.
“Kami sudah mendengar sendiri dan memang sidang ini sangat terbuka, kami berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunung Mas yang dengan arif dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya. Tentunya kami sangat menerima hasil dari persidangan tersebut,” ucapnya.
Pihak kepolisian resort (Polres) Gunung Mas membantu jalannya persidangan sehingga dapat berjalan dengan aman dan kondusif. “Hari ini kami menurunkan puluhan personel untuk mengawal jalannya sidang, karena juga puluhan warga yang datang dari jauh ikut menghadiri sidang. Dan berlangsung dengan aman dan kondusif,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Irtwansyah. c-hen











