MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap dua orang budak sabu, DA (42) dan AM (37), di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Km.3,5, RT031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (28/8) sekira jam 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 2 orang terlapor beserta barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu, dengan berat total 3,94 gram brutto serta barang bukti lainnya,” jelasnya, Rabu (28/09) sore.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-ryt











