SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Masyarakat di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur siap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Beberapa desa, termasuk kepala dukuh akan bergabung.
Rencana aksi dilakukan, menyusul lahan-lahan masyarakat yang terancam digarap oleh PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Pasalnya, lahan warga tersebut masuk dalam Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Saat ini upaya persuasif tengah ditempuh warga. Mereka sudah menyurati sejumlah lembaga daerah hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di semua tingkatan. Intinya keberatan dengan terbitnya HGU di lahan dan kebun masyarakat adat setempat.
Akibat dari itu, masyarakat tidak bisa membuat surat-menyurat tanah mereka sampai saat ini. Mereka bermohon agar tanah tersebut dikeluarkan dari HGU PT BUM.
“Selaku pemilik lahan dan perwakilan masyarakat adat pemilik lahan yang berada di dalam HGU PT BUM di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kecamatan Antang Kalang, mohon kepada Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan,” kata perwakilan warga Antang Kalang, Diyu.
Menurut Diyu, dalam perjalanan penerbitan perizinan PT BUM, mereka sebagai masyarakat adat dan juga sebagai pemilik lahan sudah pernah melakukan upaya-upaya, agar tanah milik mereka dikeluarkan (enclave) dari perizinan, berupa rapat di tingkat kecamatan sampai pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim pada 2010 dan 2013.
“Namun, upaya kami tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan tidak pernah dilakukan enclave terhadap keberadaan hak-hak kami tersebut,” kata Diyu, Kamis (29/9).
Sebagai pemilik lahan, lanjutnya, mereka sangat dirugikan. Karena saat mengajukan program ke BPN setempat ditolak, lantaran kebun-kebun mereka sudah dinyatakan dalam HGU perusahaan.
“Kami pemilik lahan merasa sangat dirugikan, akibat tidak bisa mengikuti program-program strategis BPN dalam rangka peningkatan status hak kepemilikan pengakuan dari negara. Karena lahan perkarangan rumah yang telah kami kuasai secara turun-temurun tidak pernah kami lakukan peralihan hak jual beli, ganti rugi tali asih kepada pihak perusahaan, telah masuk di dalam HGU,” ungkap Diyu.
Selain itu, dalam proses penerbitan HGU itu sendiri mereka tidak pernah mengetahui. Sebagai masyarakat yang ada di dalam areal HGU itu tidak dilibatkan, baik oleh Pemerintah Daerah setempat sejak perizinan awal diterbitkan.
“Kami selaku masyarakat adat dan pemilik lahan merasa keberatan dan tidak mengetahui diterbitkannya sertifikat HGU di atas hak kami tanpa persetujuan dan sosialisasi kepada kami pemilik lahan,” tandasnya. c-prs











