PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial DP ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Minggu (11/11) malam. Dari pria berumur 30 tahun tersebut petugas menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 40 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.142,57 gram (1,1 kg).
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan tersebut. “Informasi dari warga setempat, jika pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba di lokasi itu. Oleh sebab itu, kami segera melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut,” katanya, Senin (14/11/2022).
Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 40 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.142,57 gram, satu Unit timbangan digital, satu buah kotak kardus kecil. Lalu satu buah plastik bungkus teh china, satu buah toples plastik bening, satu pack plastik klip dan satu unit Handphone merk Realme warna hitam.
Pelaku diduga merupakan seorang kurir. Barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari Katingan. “Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan dikantor guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut lainnya,” tegasnya. fwa





