KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena kembali membuat ulah dengan melakukan pencurian sebuah sepeda motor, Muhammad Riyan alias Riyan alias Muhammad Putra (28), warga Jalan HM Arsyad Km 25 Desa Bagendang Hulu No 170 Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa berurusan kembali dengan polisi.
Riyan dilaporkan oleh Krimad Khumaidani Ashar (24), warga Jalan Pemuda Km 1,7 RT 011 RW 001 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, karena mencuri sepeda motor roda dua Honda Scoopy warna krem merah dengan nomor polisi KH 2146 BS, Selasa (29/11).
Dalam rilis kepada media, diterangkan bahwa kejadian sekitar pukul 16 20 WIB, korban pulang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menuju rumahnya, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencuci tangan. Namun karena lupa melepaskan kunci kontaknya, korban bergegas kembali keluar. Alangka terkejut, motor yang diparkir di halaman rumah sudah tak ada. Korban melaporkan kejadian ini ke aparat Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Dari rekam jejaknya, pelaku sudah berulang-ulang diamankan bahkan sudah tiga kali menjalani hukuman penjara akibat melakukan pencurian.
“Dengan di-back up Unit Reskrim Polsek Alalak, Polda Kalsel, Satuan dari Resmob kita pada Jumat (2/12) sekitar pukul 11.30 WITA, menangkap pelaku di Jalan Komplek Arta Raya Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaku dan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul





