-
Hukrim

Dugaan Pencurian Buah Sawit di Lahan PT BMB Merajarela, Ketegasan Aparat Polres Gumas Dipertanyakan? 

56
×

Dugaan Pencurian Buah Sawit di Lahan PT BMB Merajarela, Ketegasan Aparat Polres Gumas Dipertanyakan? 

Sebarkan artikel ini
Baron Ruhat Binti SH
-

Baron: Aparat Hukum Tidak Boleh Kalah Dengan Pelaku Tindak Pidana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Walaupun Dr. IFRANI, SH. MH. Doktor ilmu hukum , yang juga Dosen Universitas Lambung Mangkurat, sudah menyampaikan pendapat hukum sebagai Ahli Hukum Pidana, bahwa tindakan Oknum pengurus koperasi SRHB mengambil buah di lahan kemintraan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di Kecamatan Manuhing , Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah diduga sebagai tindak pidana pencurian.

“Tetapi sayang,  pendapat hukum Ahli pidana yang pendapat hukumnya sering diminta Penyidik di beberapa Polda untuk refrensi penanganan tindak pidana, tidak ditanggapi semestinya oleh Polres Gumas yang sudah menerima laporan dugaan pencurian tersebut,” kata Baron Ruhat Binti melalui rilisnya yang diterima Tabengan, Kamis (22/12/2022).

Baron Ruhat Binti, selaku pengacara PT BMB mengatakan, bahwa dugaan pencurian oleh oknum pengurus Koperasi SRHB di lahan kemitraan PT BMB masih terus berlanjut, bahkan semakin marak dan para terduga pencuri seperti tidak ada rasa takutnya, bahkan mereka mendatangkan para pemanen lebih banyak, dan hasil buah sawit yang dipanen dijual ke perusahaan lain.

Ironisnya, tunding Baron, sebagian pemanen yang direkrut koperasi SRHB untuk memanen buah sawit dari lahan kemitraan PT BMB tinggal di mess PT BMB, padahal manajemen PT BMB sudah melayangkan surat agar mereka mengosongkan mess tersebut.

“Sekarang pertanyaannya, mengapa mereka begitu berani mengambil barang yang bukan hak mereka,” tandas Baron.

Baron menyidir, ini semua karena tidak tegasnya aparat Polres Gunung Mas, padahal laporan Polisi dengan bukti hoto, keterangan saksi terkait dugaan pencurian tersebut sudah disampaikan kepada Polisi, tetapi entah mengapa Polisi kelihatannya tidak berdaya terhadap para terduga pencuri tersebut

“Selaku pengacara PT BMB, saya akan terus mendesak Polisi untuk bertindak tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku, jangan sampai masyarakat menilai Polres Gunung Mas tidak responsif  tidak profesional dan tidak presisi dalam penegakkan hukum,” tegas Baron

Baron kembali mengingatkan Polres Gunung Mas , agar mematuhi instruksi Predisen Joko Widodo, yang mengintruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot anggotanya yang gagal menjaga iklim investasi dengan baik.

“PT BMB, adalah Investasi pemodal asing yang harus dikawal dengan baik agar bisa bekerja dengan aman dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab “ tegas Baron mengingatkan.

Menutup rilisnya, Baron mengatakan akan kembali membuat laporan Ke Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolri dan Menko Polhukam, serta Komisi III DPR RI.

“Saya meyakini, slogan Polri, terkait Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bukan hanya slogan tetapi memang dijalankan dengan baik oleh Polisi, sehingga responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bisa kami rasakan “ harap Baron.

Dilansir dari halaman Inikalteng.com, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Jhon Digul ketika dikonfirmasi, Kamis siang, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor dalam bentuk SP2HP,” kata  Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Jhon Digul. ist

ist

-
-
-