PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Proses hukum perkara dugaan korupsi proyek multiyears atau tahun jamak dengan nilai sekitar Rp300 miliar tahun anggaran 2018 di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), berakhir antiklimaks.
“Penyelidikan pada awal tahun 2021 telah dihentikan,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, Rabu (21/12).
Pathor yang menjabat sebagai Kepala Kejati (Kajati) pada Agustus 2022 mengakui, mulainya maupun penghentian proses hukum perkara tersebut terjadi bukan pada masa jabatannya, melainkan pada masa jabatan mantan Kajati Kalteng sebelum dirinya.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng yang mendampingi terlihat menjelaskan duduk perkara kasus tersebut kepada Pathor sebelum menyampaikannya kepada media.
Menurut Pathor, perkara berawal saat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar pada sejumlah item pekerjaan. Laporan hasil investigasi BPK menyatakan agar Pemkab Barsel menyelesaikan temuan tersebut.
“Dalam penyelidikan, pihak Barsel menyelesaikan kelebihan bayar temuan BPK itu. Jadi negara tidak ada dirugikan. Dasar untuk penghentiannya karena sudah ada penyelesaiannya dari pihak Barsel terhadap hasil temuan BPK,” tegas Pathor.
Dia juga membantah pemberitaan sejumlah media terkait pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Barsel yang mengatakan telah ada penetapan 2 tersangka.
“Itu calon tersangka, bukan tersangka. Mungkin dalam penyelidikan, sebelum ada penetapan tersangka, sudah terbayar itu. Jadi sudah dipulihkan kelebihan bayar itu,” sanggah Pathor mengakhiri percakapan. dre











