Spirit Kalteng

ANTISIPASI MIRAS ILEGAL -Bea Cukai Periksa 14 THM Palangka Raya 

28
×

ANTISIPASI MIRAS ILEGAL -Bea Cukai Periksa 14 THM Palangka Raya 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI BARANG BUKTI- Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf memperlihatkan sejumlah barang bukti MMEA yang diamankan. 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Belasan tempat hiburan malam (THM) menjadi sasaran pemeriksaan Bea Cukai Palangka Raya saat Natal 2022 dan menjelang perayaan Tahun Baru 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan minuman keras yang beredar terdaftar dan dilekati pita cukai.

Pelaksanaan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (22/12) lalu, di 14 THM yang tersebar di Kota Palangka Raya. Hasilnya, puluhan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati cukai diamankan.

Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, MMEA yang diamankan untuk golongan B dan C yang dalam pengemasannya memang diwajibkan dilekati pita cukai.

“Puluhan botol berbagai jenis golongan B dan C kita amankan dari empat THM karena tidak dilekati cukai maupun terindikasi menggunakan pita cukai palsu,” katanya, Kamis (29/12).

Pemeriksaan dimaksudkan untuk mendukung ketertiban menjelang peringatan Tahun Baru 2023. Tindak lanjut dari barang yang diamankan tersebut akan diteliti secara administrasi guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan minuman yang diduga menggunakan pita cukai palsu dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kalau terbukti palsu akan dimusnahkan dan THM akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *