Hukrim

5 Jam, 2 Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap

24
×

5 Jam, 2 Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 Jam, 2 Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap
ISTIMEWA TERSANGKA – Dua orang tersangka pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan di Kapuas, Kamis (5/1).

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dalam upaya  memberantas peredaran jaringan narkoba, apa yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kapuas  memang patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu 5 jam pada Kamis (5/1), jajaran ini dapat amankan 2 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pertama di Jalan Tambun Bungai gg.VI RT06 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Polisi mengamankan Ruspandi yang digerebek di rumahnya. Petugas mendapatkan 7 paket plastik klip sabu-sabu siap edar seberat 1,66 gram. Setelah itu, polisi menangkap Asradi (40), di Jalan Barito RT.13 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. Petugas mendapatkan 5 paket sabu seberat 1,60 gram.

Dalam rilis kepada media, menerangkan bahwa pelaku Ruspandi diamankan petugas pada saat berada di kediamanya sekitar pukul 13.00 WIB, setelah itu beru mengamankan Asradi.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap kedua pelaku, setelah dilakukan pengintaian. “Untuk kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku kita jerat dengan   Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” katanya. c-yul