Spirit Kalteng

DUGAAN PUNGLI PASCASARJANA UPR-Doni Mengadu ke LPSK dan Kemenristekdikti

42
×

DUGAAN PUNGLI PASCASARJANA UPR-Doni Mengadu ke LPSK dan Kemenristekdikti

Sebarkan artikel ini
FOTO/ISTIMEWA MELAPOR-Mantan Direktur PPs UPR Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP didampingi Penasihat Hukum saat jumpa pers.INSET Nashir Hayatul Islam  

 PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDMantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (PPs UPR) Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP didampingi Penasihat Hukum Agus Amri SH MH CLA yang diwakili Ridwan Kurniawan melaporkan mahasiswa Drop Out (DO) PPs UPR berinisial DK atas berita negatif menyebut Prof Yetri melakukan aksi pungutan liar (pungli) dan beredar di berbagai media massa.

“Kita sudah lakukan laporan ke Mapolres Palangka Raya pada hari ini. Bersama klien saya, kami melaporkan berita yang disampaikan DK di beberapa media yang mencoreng nama baik dan institusi lembaga dan berita bohong,” ucap Ridwan, dilansir dalam konferensi pers dengan wartawan, Senin (9/1).

Dikatakan, isi pelaporan yang disampaikan lebih kepada informasi yang disampaikan narasumber dalam media tersebut, yakni beberapa dugaan pungli dan dugaan korupsi di PPs UPR, dimana saat itu dipimpin Prof Yetri Ludang, yang menurut Ridwan Kurniawan tidak benar.

Menanggapi pelaporan tersebut, Nashir Hayatul Islam salah satu anggota Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Dony Kristianto ketika dikonfirmasi Tabengan, Senin (9/1), mengaku terkejut.

“Saya kaget dengan tragedi ini. Kok bisa korban pungli dikriminalisasi oleh pelaku utama pungli di PPS UPR?” heran Nashir.

Nashir menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia serta melaporkan tindakan ini ke pihak Kemenristekdikti atau Kementerian Pendidikan Republik Indonesia dan menyampaikan tembusan ke Rektor UPR.

“Besar harapan saya tentunya Polresta Palangka Raya bisa lebih mencermati bahwa saksi dan korban pungli tentunya dilindungi oleh Undang-undang dan tidak bisa dikriminalisasikan,” yakin Nashir.

Dia bersama Tim Kuasa Hukum dan rekan-rekannya yang mendukung gerakan anti pungli, akan terus mengawal perkara ini dan melindungi semua saksi dan korban pungli.

Sebelumnya, Jubendri Lusfernando mengatakan bahwa kliennya masih menyimpan dan memiliki bukti transfer bentuk pungli Prof Yetrie Ludang dalam bentuk kegiatan Seminar Nasional yang berbayar Rp500.000/orang. Jumlah ini memang tidak seberapa, tetapi jika dikalikan dengan 260 orang peserta seminar bisa mencapai Rp130.000.000.

Jubendri menjelaskan, uang hasil bentuk pungli tersebut dikumpulkan melalui rekening pribadi atas nama Eprie. Jika itu kegiatan resmi PPs UPR seharusnya para mahasiswa tersebut mengirimkan dananya ke nomor rekening resmi milik UPR, bukannya ke nomor rekening pribadi dalam kegiatan tersebut.

“Yang mengagetkan kami, kok bisa Lidya bisa membantu mengelola rekening khusus untuk menampung dana hasil pungli yang diperintahkan oleh Prof Yetrie Ludang, padahal seharusnya keuangan dikelola oleh Kabag TU & Keuangan PPs UPR, bukan pegawai biasa yang diberdayakan untuk mengelola keuangan,” katanya.

Mereka berharap, pihak Rektorat UPR juga segera membentuk Tim Satgas Pungli & Posko Pengaduan Pungli secara online, sehingga ratusan mahasiswa PPS UPR yang tidak bisa wisuda selama periode 2020-2022 karena di-DO tersebut bisa melaporkan dirinya menjadi korban pungli disertai bukti penyerta yang menguatkan.

“Yang terpenting saat ini, perkara ini harus dipercepat oleh pihak Polda Kalteng untuk segera di-P21-kan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng, sehingga Pengadilan Tipikor Palangka Raya bisa menetapkan apakah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Prof Yetrie Ludang ini terbukti atau tidak terbukti sama sekali,” pungkasnya. nvd/dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *