-
Spirit Kalteng

Dendam Tertipu Isap Sabu, Utuh Bunuh Pasutri

87
×

Dendam Tertipu Isap Sabu, Utuh Bunuh Pasutri

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE PEMBUNUHAN- Fazri alias Aji alias Utuh selaku terdakwa pembunuhan pasangan suami istri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/1).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Fazri alias Aji alias Utuh selaku terdakwa pembunuhan pasangan suami istri, menjalani sidang perdana pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/1).

“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Ahmad Yendi dan Fatnawati,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan.

Utuh disebut melakukan pembunuhan karena merasa sering tertipu oleh korban. Dalam surat dakwaan JPU, Ahmad sempat meminta Utuh membersihkan dapur dan halaman rumah mereka di Jalan Cempaka No 1A Kota Palangka Raya, Jumat (22/9/2022) pagi.

Setelah melakukan pekerjaannya, Fatnawati memberikan Utuh upah sebesar Rp50.000. Ahmad kemudian mengajaknya menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena masih kurang, Ahmad menyuruh Utuh mencari pinjaman Rp50.000.

Utuh kemudian berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50.000 sesuai suruhan Ahmad. Setelah mendapatkan tambahan uang dari Utuh, Ahmad menyuruhnya pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Utuh ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Tahe, dan seseorang yang tidak kenal. Ahmad menyuruh Utuh menunggu di luar.

Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Utuh dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu. Setelah mengeriknya, Utuh hanya dapat mengisapnya satu kali saja. Setelah berbasa-basi tentang permainan judi slot online oleh korban, Utuh pulang ke rumahnya.

Ternyata Utuh kesal karena merasa sering ditipu ketika diajak memakai sabu oleh korban dan telah mencarikan uang tambahan beli sabu sebesar Rp100.000. Tapi Utuh hanya diberikan sisa endapan sabu untuk satu kali sedotan saja. Hal ini membuat Utuh teringat semua perlakuan korban terhadapnya.
Utuh kemudian mendatangi salon kakaknya di Jalan Stroberi, kemudian meminjam uang Rp20.000 dari salah satu karyawan. Uang tersebut Utuh belikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen. Setelah mencampurkan obat, alkohol dan satu sachet minuman berenergi, Utuh meminumnya.

Dia kemudian mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban. Setelah memarkirkan sepeda motornya, Utuh masuk dengan menendang pintu samping hingga terbuka. Dia kemudian melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan meletakkan bajunya di atas mesin cuci. Menggunakan parang yang diselipkan di sisi pintu, Utuh dapat membuka pengait kunci dapur.
Dia masuk ke kamar lalu membacok Ahmad yang sedang tidur. Ahmad yang mendapat bacokan di kepala terbangun lalu berusaha menangkis, namun sia-sia. Setelah berulang kali membacok wajah, tangan dan perut Ahmad, Utuh menuju kamar Fatnawati.

Melihat Fatnawati sedang memainkan ponselnya, Utuh berulang kali membacok bagian wajah dan perutnya. Merasa Fatnawati sudah tidak berdaya, Utuh kembali ke kamar Ahmad. Ternyata Ahmad masih hidup, sehingga Utuh berulang kali membacoknya.

Anak korban, yakni Maya Yenitalia Putri sempat mendengar ayahnya berteriak. Ketika hendak menolong ayahnya, Maya sepintas melihat ada orang di kamar ayahnya, sehingga dia bersembunyi di dapur. Ketika Utuh hendak mendatanginya, Maya kabur keluar melalui tembok belakang, lalu melewati hutan dan tembus ke rumah warga dan meminta dipanggilkan polisi.

Utuh kemudian mengenakan kembali pakaiannya lalu kabur dan membuang parang ke pengaringan di Jalan Beruk Angis.

Maya yang berhasil kabur, lalu meminjam telepon tetangga untuk menghubungi kakak iparnya, Hermawan Susanto.

“Papah dibacok oleh orang. Ada orang yang masuk ke dalam rumah!” lapor Maya.

Hermawan kemudian datang untuk menjemput dan mengamankan Maya ke rumah kakaknya. Saat beberapa warga datang ke rumah korban, mereka mendapati Ahmad masih hidup, meski mengalami luka parah.

“Tolong, tolong mas,” ucap Ahmad sebelum akhirnya meninggal dunia. Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr Doris Sylvanus menyimpulkan penyebab kematian kedua korban hampir serupa.

“Sebab kematian pendarahan hebat dan rusaknya jaringan otak akibat benda tajam,” kata JPU.

Dari pantauan media, Utuh tertangkap di rumah keluarganya, Sabtu (8/10/2022). Akibat perbuatannya, Utuh terjerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Usai persidangan, Sukah L Nyahun dan Eva Wardana selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan menguji dakwaan tersebut dalam materi pokok persidangan.

“Karena ancaman maksimalnya hukuman mati, kami perlu mempelajari surat dakwaan dan fakta persidangan untuk pembelaan,” pungkas Sukah. dre

-
-
-