PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Habis sudah pelarian Anton Riadi, pria 43 tahun ini, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya usai buron selama 4 hari.
Pemilik 12 paket narkoba jenis sabu seberat 1.142 gram atau 1,1 kilogram dan 386 butir Ekstasi ini ditangkap usai bekerja sama Tim Macan Babar Polres Banjarbaru Polda Kalsel dan dikediamannya Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjarbaru, Kalimangan Selatan, Senin (13/2).
Pelaku sebelumnya berhasil melarikan diri usai tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penggerebekan di rumahnya Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya pada Kamis (9/2) lalu.
Pengungkapan berawal ketika petugas mengamankan pria bernama Muhammad Alif Ramadhana usai berpesta sabu di rumahnya Jalan Manyar III. Dari nyanyian pria 27 tahun tersebut, diketahui jika sabu yang dikonsumsi dibeli dari pelaku Anton Riadi.
“Satu kilogram sabu dan ratusan butir Ekstasi tersebut kita amankan di dalam lemari pakaian di kamar pelaku,” ucap Kasat Resnarkoba AKP GS Rahail, Rabu (15/2).
Saat ini, lanjut Rahail, pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lanjut.
“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. fwa











