Spirit Kalteng

Tersangka Korupsi Bibit Jambu Kembalikan Rp558 Juta

21
×

Tersangka Korupsi Bibit Jambu Kembalikan Rp558 Juta

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE DUGAAN KORUPSI-Mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada DPKP Kota Palangka Raya berinisial Yus selaku tersangka korupsi bibit tanaman jambu mengembalikan kerugian negara kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (16/2)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya berinisial Yus selaku tersangka korupsi bibit tanaman jambu mengembalikan kerugian negara kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (16/2).

“Jumlah uang yang dititipkan sebesar Rp558.252.080,” beber Kepala Kejari Palangka Raya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Cipi Perdana.

Uang tersebut kemudian dititipkan pada rekening penitipan sementara Bendaharawan Kejari Palangka Raya di Bank BRI.

Cipi tidak mengiyakan atau membantah sikap tersangka terkait pengembalian keuangan negara tersebut sebagai pengakuan terhadap kesalahannya dalam perkara itu.

“Tidak secara eksplisit (terus terang). Tapi setidaknya ada itikad baik untuk mengembalikan, berarti seperti itu ya,” kata Cipi.

Hingga berita diturunkan, Yus masih menjadi satu-satunya tersangka. Cipi menyebut pihak CV AMT 67 hanya dipinjam namanya oleh tersangka karena mepetnya waktu antara review penyetujuan proyek dan pencairan anggaran yang hanya 1,5 bulan.

Meski Direktur CV AMT 67 menandatangani kontrak dengan DPKP Kota Palangka Raya, tapi dia disebut tidak tahu menahu dengan perbuatan tersangka, sehingga pertanggungjawaban ada pada pelaksaan pekerjaan. Cipi menyatakan CV AMT 67 tidak mendapat keuntungan apapun dari perkara tersebut.

Terpisah, Anwar Sanusi selaku Penasihat Hukum Tersangka, belum mau memberi tanggapan terhadap pengembalian kerugian negara tersebut.

“Tidak ada komentar terhadap hal ini,” singkat Sanusi kepada wartawan.

Latar belakang perkara itu berawal ketika DPKP Kota Palangka Raya telah mengeluarkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp3.645.859.000  untuk pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat pada tahun 2020.

Proyek tersebut berkenaan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19. Kegiatan budidaya jambu kristal dengan anggaran sebesar Rp767.170.000 dan anggaran untuk pembelian bibit Jambu Kristal sebesar Rp441.000.000.

Dengan jumlah bibit sebanyak 12.000 telah dicairkan dan terlaksana kegiatannya. DPKP Kota Palangka Raya kemudian menunjuk langsung CV Athar Mitra Tani (AMT) 67 untuk pengadaan bibit jambu kristal senilai Rp441 juta. Pihak pembenihan bibit di Bogor Jawa Barat juga telah menyerahkan bibit-bibit jambu kristal.

Tapi dalam pelaksanaan proyek, ternyata ada sejumlah temuan. Dalam pelaksanaan proyek bantuan berupa bibit, dan juga pupuk dan obat-obatan pestisida.

“Tapi tidak sesuai. Pembagian bibit hanya sebagian, demikian pula pupuk dan pestisida,” ungkap Cipi.

Padahal dalam Berita Acara Penerimaan, seluruh warga yang berhak mendapat bantuan tercantum dinyatakan telah menerima bantuan secara penuh, ternyata hanya menerima sebagian bantuan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *