-
Spirit Kalteng

KEADILAN RESTORATIF-Kasus Pemortalan Jalan Perusahaan Tambang PT PIS Dihentikan

102
×

KEADILAN RESTORATIF-Kasus Pemortalan Jalan Perusahaan Tambang PT PIS Dihentikan

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE PENGHENTIAN PENUNTUTAN- Ekspose penghentian penuntutan berlangsung secara virtual yang dihadiri Jampidum, Direktur Kamnegtibum dan TPUL, Direktur Tindak Pidana Oharda  pada Jampidum, Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, dan Kajari Barito Utara. 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara atas nama tersangka Mas, Ar, Su dan AW, Kamis (16/3). Para tersangka selama 3 hari memortal jalan yang menghalangi PT Permata Indah Sinergi (PIS) untuk melakukan usaha pertambangan.

“Tujuan dari para tersangka melakukan pemortalan adalah meminta pihak PT PIS untuk membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan dari Sungai Potung,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra.

Menurut Dodik, perkara berawal ketika para tersangka melakukan pemortalan di Jalan Houling areal PT Permata Indah Sinergi (PIS) km 12,4 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (1/7/2022). Pemortalan berlangsung selama 3 hari dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah di kedua sisi pada pinggir jalan hauling.

Pada ujung kayu diikat dengan tali akar lalu dibentangkan di sepanjang badan jalan tersebut. Kemudian di tengah jalan tersebut dipasang sebuah tenda dari terpal yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi sehingga truk bermuatan batu bara, truk BBM dan mobil LV tidak bisa melewati jalan tersebut.
Lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik Ar pada tanggal 9 Agustus 2019 dengan harga sebesar Rp416 juta. Penyerahan uang dilakukan oleh pihak PT PIS kepada Ar di rumahnya di Desa Teluk Malewai yang disertai dengan kwitansi dan surat penjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor :106/PIS/ER.b-L.1/VIII/2019.

Dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan PT PIS tidak dapat melakukan kegiatan atau aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut. Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak PT PIS mengadu pada pihak yang berwajib yang kemudian memproses hukum Mas, Ar, Su, dan AW. Mereka disangkakan melanggar Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Menurut Dodik, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Telah tercapai perdamaian antara para tersangka dan korban,” tandas Dodik.

Ekspose penghentian penuntutan berlangsung secara virtual yang dihadiri Jampidum. Direktur Kamnegtibum dan TPUL, Direktur Tindak Pidana Oharda  pada Jampidum, Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, dan Kajari Barito Utara. Jampidum memerintahkan Kajari Barito Utara menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng. dre

-
-
-