KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Kemajuan media sosial memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di zaman modern ini baik sebagai ajang memperluas relasi hingga meningkatkan ekonomi. Namun, tidak jarang media sosial juga memberikan dampak negatif yang merugikan bagi masyarakat.
Hal tersebutlah yang saat ini dirasakan oleh pria berinisial NH (49), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Seruyan. Awal niat hati ingin mencari pasangan, akan tetapi NH justru tertipu hingga puluhan juta rupiah. Wakapolres Seruyan Kompol Hendry saat press release di Mapolres Seruyan, Senin (20/3), menjelaskan NH telah menjadi korban dari seorang pria bernama Catur Prasetyo Wijanarko (34) yang mengaku sebagai seorang wanita di media sosial.
“NH mengenali Catur yang mengaku seorang wanita dengan nama Nela Zahra melalui facebook, dengan menggunakan aplikasi suara menjadi seorang wanita, lalu kemudian bertukar nomor telepon,” kata Wakapolres, Senin (20/3). Lanjutnya, setelah itu NH dan Catur berkomunikasi melalui whatsapp, selanjutnya tersangka yang mengaku sebagai Nela Zahra mengajak NH menikah dan meminta untuk ditransferkan uang sebanyak Rp9.000.000 dengan alasan untuk membeli alat masak pada April 2022.
Wakapolres menerangkan, pada bulan berikutnya Catur kembali meminta uang sebesar Rp18,5 juta dari bulan Mei sampai Agustus tahun 2022 kepada NH dengan alasan untuk membeli sebuah emas. “Pada bulan Februari 2023 tersangka meminta kembali kepada korban uang sebesar Rp8 juta untuk membeli tiket pesawat dengan alasan Catur untuk menemui NH dengan membeli tiket pesawat tujuan Jakarta-Sampit,” terangnya.
Setalah NH mentransfer uang tersebut, dia pun menjemput tersangka yang ingin mendatangi NH di bandara H Asan Sampit pada 24 Februari 2023. Namun, sesampainya di bandara tersebut, sosok Nela Zahra yang dinanti NH tidak kunjung datang sehingga korban berinisiatif untuk bertanya kepada petugas.
“Korban bertanya, apakah ada orang yang bernama Nela Zahra keberangkatan dari Jakarta transit Surabaya ke Sampit. Kemudian dijawab oleh petugas Bandara, orang dengan nama tersebut tidak ada, mungkin keberangkatannya dibatalkan,” ungkap Wakapolres.
Setelah selesai bertanya kepada petugas bandara dengan perasaan kecewa, NH memutuskan untuk pulang menuju Kuala Pembuang. Saat sampai di rumah, Nela Zahra kembali menghubungi kembali nomor NH tersebut. Namun, ketika dihubungi kembali, nomor Catur tersebut sudah tidak aktif. Korban baru sadar menjadi korban penipuan. Total kerugian Rp35.089.800. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk minta ditindaklanjuti.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Resmob Polres Seruyan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan. Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pelaku berada di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan melakukan pengintaian dan langsung mengamankan Catur beserta barang bukti. Hasil interogasi, Catur membenarkan dan mengakui telah melakukan penipuan. c-vik











