- Men Gumpul: Korban Verklaring Palsu Miliki Sertifikat Hak Milik sebelum Jalan Hiu Putih Disebut sebagai Kawasan Hutan.
- Tidak Terima Disebut Mafia Tanah, Anak Perempuan Madi Adu Mulut dengan Pengunjung Sidang.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Madi Goening Sius (70) selaku terdakwa pemalsu surat atau pengguna surat verklaring palsu menyampaikan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/4/2023).
Kepada awak media, Madi meyakini dakwaan JPU kabur dan dirinya tidak bersalah dan bukan sebagai mafia tanah seperti tuduhan beberapa pihak.
“Yang melapor saya itu Damber Liwan, berawal dari situ. Padahal dia sudah kalah di perdata. Itu masalahnya sampai aku diborgol sekarang,” ucap Madi sembari mengangkat kedua tangannya yang terborgol.
Dari pantauan lapangan, ada situasi berbeda saat sidang terhadap Madi. Pada ruang sidang dan wilayah duduk pengunjung di luar ruang sidang, jalannya persidangan ditampilkan secara langsung melalui televisi. Puluhan orang yang nampaknya dari pihak yang tanahnya bersengketa dengan Madi turut memantau persidangan. Bahkan ada pula yang menghampiri sel tahanan lalu menuding Madi sebagai mafia tanah. Usai persidangan, situasi sempat meruncing saat anak perempuan Madi dan pengunjung sidang lain beradu mulut.
Kepada Wartawan, Madi menyatakan dia telah meminta surat keputusan pengakuan adat kepada Damang Kepala Adat pada tahun 2011 karena berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Berdasarkan perda dan pergub saya bermohon kepada Damang Jekan Raya. Bukan di Jalan Banteng, Damangnya di Betang Kantor Gubernur. Itu ada suratnya saya,. Jadi kabur dakwaan itu, tidak berdasar sama sekali,” tegas Madi.
Dia menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak berdasar hukum.
“Biar saja saya dipenjarakan sekarang. Nanti perbuatan di dunia akan terjawab di dunia,” tandas Madi.
Mahdianur selaku Penasihat Hukum Terdakwa mengimbuhi bahwa poin-poin dakwaan JPU tidak menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
“Surat dakwaan itu banyak menguraikan hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum adat. Artinya kami sikapi surat dakwaan itu harus batal demi hukum,” tegas Mahdianur.
Penyebutan mafia tanah terhadap Madi sebagai telah menodai masyarakat Kalimantan Tengah yang beradat dan berisitiadat,” pungkas Mahdianur.
Terpisah, Men Gumpul selaku perwakilan warga yang mengaku sebagai korban verklaring palsu menyatakan pihak warga yang dia dampingi sebagian telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah mereka sebelum adanya sebelum kawasan Jalan Hiu Putih ditunjuk sebagai kawasan hutan. Gumpul memastikan warga akan terus datang memantau persidangan dan bahkan akan terus bertambah jumlahnya. dre











