-
Hukrim

Jarah AC dan Sofa Klinik, Anton Divonis 12 Bulan Penjara

36
×

Jarah AC dan Sofa Klinik, Anton Divonis 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PENCURIAN/FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anton yang mencuri tiga unit AC dan satu set sofa dari sebuah klinik kini terpaksa menerima hukuman atas perbuatannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyatakan Anton selaku terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian secara berlanjut. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/5).

Perkara berawal ketika Anton melewati klinik milik Redhy Sindharta di Jalan Putri Junjung Buih Kota Palangka Raya, Rabu (11/1) sore. Dia rupanya memperhatikan bahwa pintu kaca klinik dalam posisi renggang tidak terkunci sehingga memunculkan niatnya untuk mencuri. Malam harinya, Anton berjalan kaki dari kosnya yang hanya berjarak 10 meter dari klinik.

Anton mendorong pintu kaca yang tidak terkunci sehingga terbuka dengan mudah. Dari dalam klinik, Anton mengambil satu set sofa merek Procella Jaguar kemudian berhasil menjualnya seharga Rp2,2 juta melalui forum jual beli di facebook. Perbuatan tersebut Anton lakukan kembali dan dia menggunakan medsos untuk menjual tiga buah AC seharga Rp1,2 juta.

Lisyanto yang tertarik dengan barang tersebut dan hendak membelinya. Antong mengajak Lisyanto bertemu di klinik untuk mengambil ketiga AC tersebut, Sabtu (14/1) malam. Lisyanto datang dengan membawa gerobak ke klinik tersebut lalu bersama Anton mengangkut tiga AC itu. Tapi saat itu aksi mereka dipergoki oleh Ninae dan suaminya yang merasa curiga.

“Pak ini kenapa ini barang?” tanya Ninae. “Iya ini bu rumah ini mau disewa. Orangnya pindah ke jalan Rajawali,” kelit Anton. Mendengar jawaban tersebut, Ninae dan suaminya lalu pergi. Anton dan Lisyanto melanjutkan mengangkut AC ke dalam gerobak lalu membawanya ke Jalan Bukit Keminting III.

Esok harinya, Sabam Effendie datang ke klinik itu untuk mengecek barang miliknya yang dia titipkan pada pemilik klinik tersebut. Ternyata, sofa set dan tiga AC miliknya sudah tidak ada lagi di tempat tersebut. Akibat mengalami kerugian sekitar Rp30 juta, Sabam melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polresta Palangka Raya.

Polisi yang menyelidiki berdasar keterangan saksi dan bukti lain akhirnya mengamankan Anton sebagai tersangka pencurian. Anton akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian secara berlanjut.  dre

-
-
-