NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Dua orang warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SMS (46) dan VDA (26), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengoplos madu asli dengan air yang selanjutnya dijual. Keduanya berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Lamandau. Tak hanya pelaku, petugas juga berhasik mengamankan barang bukti berupa ratusan botol madu oplosan.
“TKP pengungkapan kasus penipuan ini di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten lamandau, Senin 17 April 2023 lalu. Dimana ada seorang warga AN melapor ke kami (Polres Lamandau) bahwa dirinya menjadi korban penipuan,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dijalankan keduanya adalah tersangka pertama yakni SMS pada awalnya menjual satu botol madu asli ke korban. Kemudian tersangka kedua VDA berperan sebagai karyawan perusahaan produk madu terkenal (Madu TJ) yang seolah-olah akan membeli madu dari korban. “Kemudian, tersangka SMS berpura-pura sebagai bos dari perusahaan Madu TJ menelepon korban dan menyuruh dicarikan bahan baku madu sebanyak-banyaknya,” bebernya.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, korban menelepon tersangka (SMS) untuk membeli madu dengan harga kesepakatan Rp31.900.000. Setelah madu diserahkan ke korban dan dilakukan pembayaran, korban menghubungi nomor telepon yang digunakan tersangka yang mengaku sebagai bos Madu TJ namun sudah tidak aktif. Kapolres Lamandau menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengoplos dan menjual madu hasil campuran madu asli dengan air dan gula pasir.
“Bahan baku yang digunakan tersangka dalam pembuatan madu yang dijualnya adalah 20 Kg gula pasir, 5 Kg madu lebah hitam serta sekitar 10 liter air, campuran bahan itu direbus menggunakan panci selama kurang lebih 3 jam,” sebutnya. Kedua tersangka, kata Dia lagi, dalam memproduksi madu oplosan tersebut mengeluarkan modal sebesar Rp2.700.000, setelah berhasil menipu korban, keduanya mendapatkan uang Rp 31 juta lebih.
Kepada wartawan, tersangka SMS yang dihadirkan saat press rilis, mengaku dari 5 liter madu asli yang dicampur dengan gula dan air bisa menghasilkan kurang lebih 60 liter madu oplosan. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lamandau berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti madu palsu sebanyak 107 botol, dengan rincian 86 botol isi 600 ml dan 21 botol isi 460 ml serta barbuk lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. c-kar











