NANGA BULIK/TABENGAN – Seorang pemuda berinisial MI (22) terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Lamandau dan meringkuk di balik jeruji besi karena diduga menjadi mucikari prostitusi online.
MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjual DI (21) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release, Senin (19/6).
“Pelaku MI diamankan di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Kapolres.
Semula, saat melaksanakan kegiatan penyelidikan, Jumat (16/6), lalu Tim TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik ada kegiatan Tindak Pidana Perdagangan orang.











