“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Kapolres Lamandau berpesan kepada masyarakat agar mengawasi anak anaknya dengan sebaik-baiknya. Jangan mudah tergiur dengan iklan pekerjaan dengan gaji besar, hal tersebut adalah cara pelaku TPPO untuk menjerat para korbannya. Jika menemukan TPPO segera laporkan ke pihak kepolisian. c-kar











