“Selanjutnya Tim TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan. Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI,” terangnya.
Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300.000 per sekali kencan.
“Kegiatan yang dilakukan MI, yakni menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan sejak di Banjarmasin, karena di sana sepi akhirnya mereka bergeser ke Pangkalan Bun dan di Lamandau,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku menjual pacarnya karena himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya, dan sang pacar mau dengan sukarela.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, delapan (8) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan dua (2) unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.











