Spirit Kalteng

Food Estate, Teras: Teliti, Awasi dan Laporkan!

25
×

Food Estate, Teras: Teliti, Awasi dan Laporkan!

Sebarkan artikel ini
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.OD – Food estate di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi masalah yang terus menghantui. Berkaca pada proyek lahan sejuta hektare yang mengalami kegagalan dan berdampak pada kerusakan lingkungan, proyek lumbung pangan era Presiden Joko Widodo ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Mulai yang mendukung, sampai yang menolak.

Senator Kalteng Agustin Teras Narang rutin melakukan kunjungan ke lokasi-lokasi yang dijadikan lahan food estate. Memang diakui, di lokasi food estate ada sejumlah permasalahan yang dihadapi warga,  dan perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk dapat menyelesaikannya.

Teras Narang menjelaskan, berbagai masalah itu didapatkan usai melakukan reses dan berdialog dengan warga di lokasi food estate. Hasil dialog dan peninjauan langsung di lapangan disusun sebagai bahan untuk mendapatkan bantuan dari pihak kementerian terkait nantinya.

“Sejalan dengan yang saya lakukan, saya harapkan pemerintah daerah dapat melakukan hal serupa. Informasi adanya lokasi food estate yang mengalami kegagalan haruslah dilakukan penelitian, pengawasan dan segera dilaporkan ke pemerintah pusat, melalui pemerintah provinsi,” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, perihal kondisi food estate di Kalteng, Minggu (18/6), dalam pesan singkatnya.

Laporan tersebut, kata Teras Narang, disampaikan secara berjenjang. Mulai dari pemerintah kabupaten, diteruskan ke provinsi, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. Hasil laoran tersebut, harapannya segera ditindaklanjuti pemerintah pusat, dengan mengeluarkan kebijakan ataupun program, untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Terakhir, ungkap Bapak Pembangunan Kalteng ini, berbagai kesempatan seperti reses, berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang ada di Kalteng. Pengawasan tersebut tentunya sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. ded

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *