PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut menangkap seorang pria berinisial M (28), karena aksinya yang menganiaya dua orang di Pasar Jalan Seram, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yakni Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) di kawasan Jalan Seram, Kota Palangka Raya.
“Pada saat itu, Fahru Raji yang merupakan pedagang buah sedang berjualan di Pasar Jalan Seram dan tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah serta memutuskan untuk mendatanginya,” jelasnya berdasarkan keterangan para korban. Kemudian Fahru Raji pun terkejut melihat bahwa temannya yakni Bapak Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar tersebut, telah terjatuh dan di sana ada tersangka yang sudah memegang senjata tajam jenis badik.
Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong Jahirsyah dengan mendorong tersangka dengan menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh, namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M. “Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan, yang kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.
Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, yang mana dirinya pun terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. ist











