Hukrim

Kasus Dugaan Pencucian Uang Terlapor CAN Cs di Mabes Polri Naik ke Penyidikan

19
×

Kasus Dugaan Pencucian Uang Terlapor CAN Cs di Mabes Polri Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Baron Ruhat Binti saat diterima Menkopolhukam dikantornya

Baron: Saya Sarankan MADN Jangan Ikut Campur Akan Hal yang Bukan Tugasnya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Laporan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang dengan terlapor CNA dan kawan- kawan di Bareskrim Polri, yang dilaporkan oleh PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) memasuki babak baru.

Melalui keterangan Pers kepada Wartawan, Selasa (20 Juni 2023) Baron Ruhat Binti mengatakan, Penyidik pada Subdit Dit Tipidum Bareskrim Polri, yang menangani laporan PT BMB, telah menaikkan status laporan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Dan Penyidik sudah mengirim Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung, untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut.

“Saya pada hari Kamis, 22 Juni 2023 akan dimintai keterangan sebagai saksi di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, karena saat kasusnya masih tahap penyelidikan. saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi, dan saat naik Sidik saya akan kembali dimintai keterangan,” ungkap Baron Binti.

Baron Binti  yang juga ketua Biro Hukum dan Advokasi Dewan Adat Dayak Kalteng menambahkan, keterangan yang saya berikan adalah terkait dugaan penggelapan ditubuh DAD Kalteng senilai Rp2,8 miliar, dimana dana yang seharusnya masuk rekening DAD Kalteng berdasarkan kerja sama dengan PT BMB, ternyata masuk ke rekening oknum pengurus DAD Kalteng dan ini tentunya sangat merugikan DAD Kalteng secara organisasi.

“Saya menduga kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng yang dimulai tahun 2017 hingga tahun 2022, adalah bagian dari rekayasa untuk merugikan PT BMB oleh oknum petinggi BMB saat itu dan Oknum pengurus DAD kalteng, dan dugaan tindak pidana itu adalah bagian   yang digali oleh penyidik di Mabes Polri,“ tegas Baron

Baron juga menegaskan bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah tegas Penyidik pada Subdit Dit Tipidum Bareskrim Polri yang tegak lurus, tanpa pandang bulu melakukan penegakkan hukum sebagaimana aturan, dan tidak terpengaruh adanya tekanan dari pihak luar yang ingin mengintervensi kasus hukum yang diduga melibatkan salah satu petinggi Ormas.

Baron menyarankan, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) jangan ikut campur untuk urusan hukum yang bukan wewenangnya, karena kita ketahui bersama, kata Baron, bagaimana pernyataan Yakobus Kumis  selaku Sekjen MADN di beberapa media yang mengatakan laporan PT BMB di Bareskrim Polri terhadap CNA mengarah pada kriminalisasi dan meminta penyelidikan terhadap laporan itu dihentikan.

“Tetapi faktanya, karena Polisi Republik Indonesia adalah Aparat Penegak Hukum yang Presisi dan taat pada aturan hukum bukan pada tekanan, maka kasusnya tidak dihentikan tetapi justru dinaikkan menjadi Penyidikan yang berdasarkan aturan hukum tinggal menentukan tersangka,” tegas Baron.

Menutup pernyataannya, Baron menegaskan, dengan naiknya laporan dari PT BMB dengan terlapor CNA dan kawan-kawan ke tahap Penyidikan, maka siapapun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut harus siap mengikuti proses hukum sebagaimana aturan hukum yang berlaku tanpa harus melibatkan Organisasi kesukuan maupun Ormas manapun.ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *