DUGAAN PERIZINAN BERMASALAH-WALHI Kalteng: Cepat Cabut Izin PT BJAP

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beberapa waktu lalu terjadi aksi demo yang dilakukan warga terhadap PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) Kabupaten Seruyan grup PT BUM. Aksi demo muncul atas tuntutan warga atas realisasi plasma perusahaan yang belum direalisasikan. Permasalahan demi permasalahan muncul, pasca aksi demo yang dilakukan warga.

Permasalahan baru yang mencuat adalah terkait perizinan PT BJAP. Hasil penelusuran yang dilakukan TuK Indonesia, diketahui PT BJAP beroperasi di atas lahan seluas 14 ribu hektare lebih, dimana yang diberikan izin hanya seluas 1.000 ha lebih, sementara lahan seluas 13 ribu ha lebih diduga belum ada izin. Atas permasalahan izin tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (WALHI Kalteng) mendesak pemerintah untuk mencabut perizinan PT BJAP.

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu Herinata menyampaikan, PT BJAP dengan jelas tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di sektor perkebunan sawit.

“Kami mengusulkan agar perusahaan ini dapat dilakukan pemberian sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, perusahaan ini juga dapat dilakukan pencabutan izin oleh pemerintah daerah karena telah melakukan pelanggaran,” kata Bayu, menanggapi polemik yang terjadi di PT BJAP, Minggu (16/7).

Bayu menguraikan, merujuk pada data tutupan sawit Disbun Kalteng (2020, 2022), realisasi plasma di Kalteng mencapai 14% yakni sekitar 200 ribu ha. Setidaknya, terdapat 300 ribu ha kebun masyarakat, atau 20% dari total tutupan sawit Perusahaan Besar. Masih terdapat Perkebunan Besar Sawit (PBS) di Kalteng belum memenuhi kewajibannya, dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

WALHI Kalteng, lanjut Bayu, melakukan pemantauan lapangan dan menemukan bahwa PT BJAP melakukan kegiatan usaha perkebunan di atas kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan, dan juga tumpang tindih dengan areal izin Kehutanan IUPHHK Hutan Tanaman.

Hal ini termuat dalam surat keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan.

Selain itu, tambah Bayu, PT BJAP juga berkonflik dengan masyarakat di sekitar izinnya. WALHI Kalteng mendesak para pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk serius dalam melakukan tindakan hukum, seperti sanksi administrasi dan pidana kepada perusahaan yang melanggar aturan. Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK untuk tidak memberikan “pemutihan”, berupa pelepasan kawasan hutan kepada perusahaan.

Paling penting, tambah Bayu, adalah mengembalikan dan memberikan pengelolaan kawasan hutan yang ada kepada masyarakat sekitar, dalam hal resolusi konflik yang terjadi. ded