Spirit Kalteng

JALUR PALANGKA RAYA-GUMAS-PBS Wajib Bangun Jalan Khusus

24
×

JALUR PALANGKA RAYA-GUMAS-PBS Wajib Bangun Jalan Khusus

Sebarkan artikel ini
JALUR PALANGKA RAYA-GUMAS-PBS Wajib Bangun Jalan Khusus
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik penggunaan jalan negara oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang menimbulkan kerusakan sangat parah masih bergulir. Berkali-kali dilakukan pertemuan guna menyelesaikan permasalahan tersebut, tapi belum tuntas. Hasil terbaru dalam rapat forum lalu lintas, disepakati PBS akan menggunakan jalur khusus untuk mengangkut hasil produksinya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, polemik PBS menggunakan jalan negara sudah ditemukan solusi bersama. Ada sekitar 10-11 PBS yang beroperasi menggunakan jalur Palangka Raya- Gunung Mas (Gumas). PBS ini tergabung dalam konsorsium, yang diwajibkan membangun jalur khusus untuk membawa hasil produksinya.

Yulindra melanjutkan, ruas jalur khusus yang dibangun konsorsium ini sepanjang 170 kilometer lebih, dari Kabupaten Gumas sampai Kabupaten Kapuas. Jalur ini nantinya yang dilalui oleh semua PBS.

Diharapkan komitmen para PBS yang tergabung dalam konsorsium, untuk segera membangun jalur khusus ini, yang penetapan lokasinya akan segera ditetapkan.

“Panjang ruas jalan khusus ini 170 kilometer lebih, dari Sungai Hanyo sampai Batengkong. Ini adalah ruas jalan baru. Jalur itu sendiri merupakan eks HPH yang beberapa di antaranya sudah tidak aktif lagi. Penetapan titik-titik lokasi, sedang dipersiapkan. Apabila sudah ditetapkan, maka pihak-pihak dapat segera membangun jalur khusus tersebut. Skema pembangunan diserahkan kepada pihak yang akan mempergunakan jalan itu nantinya,” kata Yulindra, saat dikonfirmasi terkait dengan polemik jalan Palangka Raya-Gumas yang dipergunakan PBD untuk mengangkut hasil produksi, Senin (7/8).

Jatuhnya jalur khusus ini, tambah Yulindra, di Sungai Kapuas. Jalur ini akan melewati salah satu HTI dengan panjang 116 km, namun demikian HTI dan HPH berkomitmen, dan mendukung pembangunan jalur khusus ini. Komitmen serupa juga diharapkan dimiliki oleh semua PBS di sekitar wilayah tersebut.

Terakhir, ungkap Yulindra, PBS yang ada diminta untuk komitmennya membangun jalur ini. PBS yang tidak berkomitmen, pemerintah akan menyurati kementerian untuk peninjauan kembali perizinannya, bahkan pencabutan izin. Sebab kewenangan pencabutan perizinan ada di kementerian, tentu jangan sampai hal tersebut terjadi. ded