-
Hukrim

Tergiur Untung Besar Sabu, Purwanto Masuk Sel Lagi

49
×

Tergiur Untung Besar Sabu, Purwanto Masuk Sel Lagi

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANTINI EKSPOS-Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono Saat melakukan interogasi terhadap seorang residivis yang kembali melakukan kasus yang sama. 
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Purwanto warga Kelurahan Sidorejo Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali masuk penjara karena tergiur keuntungan yang besar  senilai Rp20.000.000 dari  setiap hasil penjualan  narkoba jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan seorang  residivis dalam kasus yang sama, dimana Purwanto baru bebas dari penjara pada tahun 2020, setelah menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan, hanya karena tidak bisa bekerja yang lain, sehingga tersangka pun hanya bisa melakukan bisnis menjual sabu.

“Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka, dan Menindaklanjuti hal tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kobar kemudian segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya tangal 20 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba mendapati 6 buah klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 56,17 gram atau berat bersih 54,37 gram.

“Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial OH, sedangkan sabu tersebut didatangkan dari Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur,” ujar Bayu Wicaksono.

Dan lanjutnya, tersangka juga mengaku bahwa sebelum ditangkap ia sudah 2 kali berhasil sukses mengedarka narkoba tersebut dengan keuntungan Rp 20.000.000 setiap total barang terjual. Omset penjualan sebelum ia tertangkap menurutnya mencapai Rp 50.000.000.

Saat ditanyai Kapolres, kenapa tersangka tidak jera untuk berbisnis narkoba, padahal sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara, jawaban dari  tersangka karena tidak bisa bekerja yang lain.

“Saya tidak bisa kerja lain pak. Ini saja yang saya bisa,” ujar tersangka.

Kapolres pun menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.c-uli

 

 

 

-
-
-