-
Hukrim

KoMa Laporkan 4 Perusahaan ke Polda

46
×

KoMa Laporkan 4 Perusahaan ke Polda

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS- Usai melaporkan 4 perusahaan diduga perusak konsesi lahan ke Polda Kalteng, KoMA menggelar jumpa pers di Restoran Tjilik Riwut, Palangka Raya. TABENGAN/JEVI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng, Save Our Borneo (SOB) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya tergabung dalam Koalisi Menolak Asap (KoMA) melaporkan 4 perusahaan ke Polda Kalteng, Jumat (13/10).

Ke-4 perusahaan tersebut merupakan aktor perusak konsesi lahan dan hutan yang diduga lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga menimbulkan kabut asap di Kalteng kembali terjadi sepanjang tahun 2023.

Direktur WALHI Kalteng Bayu Herinata mengatakan, pemerintah daerah dan pusat seringkali diingatkan oleh berbagai pihak, khususnya masyarakat sipil, terkait ancaman dan kerentanan terjadinya karhutla yang lebih besar tahun 2023.

“Namun upaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla tidak dilaksanakan dengan cepat dan tepat, lebih sering masyarakat yang ditindak melakukan karhutla sedangkan perusahaan besar yang merusak konsesi lahan dan lalai dalam penanganan dan mencegah karhutla tidak ditindak. Malah lebih tebang pilih untuk penegakan hukum,” katanya saat jumpa pers pelaporan  karhutla di Restoran Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (13/10).

Dijelaskan, dari data hasil analisis spasial yang dilakukan oleh WALHI Kalteng dengan menggunakan data titik panas (hotspot) yang dirilis oleh pemerintah, terdapat sejumlah 2.370 hotspot selama periode Januari sampai Agustus 2023 yang tersebar di seluruh wilayah Kalteng.

“Sebaran hotspot tersebut teridentifikasi berada di kabupaten, di mana ekosistem gambut masih ada di dalamnya. Lebih spesifik, di areal gambut yang terindikasi kuat fungsinya telah rusak dan menjadi lokasi karhutla berulang berdasarkan hasil monitoring dan kajian yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur SOB Habibi mengatakan, pihaknya melakukan kajian melalui analisis per 1 Agustus sampai 27 September 2023 menemukan ada sekitar 69.188 hektare karhutla.

“Indikator kerentanan tersebut sejalan dengan kondisi kejadian karhutla pada bulan Agustus sampai September. Sebaran karhutla dengan luasan terbesar terjadi di Kabupaten Kapuas seluas 18.497 hektare, disusul Kabupaten Seruyan seluas 16.425 hektare, Barito Selatan seluas 10.229 hektare, Pulang Pisau seluas 7.290 hektare, dan Kotawaringin Timur seluas 6.219 hektare. Bersamaan dengan itu, karhutla yang terjadi memengaruhi indeks pencemaran udara di Kalteng,” katanya.

Pada 2 Oktober 2023, Indeks Kualitas Udara (AQI) dengan Particulate Matter (PM) 2,5, Kabupaten Kotawaringin Timur tembus di angka 1.135, disusul Kabupaten Barito Selatan 334.

“Tingginya angka polusi ini menempatkan keduanya pada level Berbahaya. Sedangkan Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi berada pada angka 300, masuk level udara Sangat Tidak Sehat,” jelasnya.

Hal tersebut berdampak pada terjadinya penurunan kualitas kesehatan masyarakat dan terdapat sejumlah 3.988 orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dari luasnya lahan terbakar itu, kontribusi terbesar datang dari kebakaran di dalam konsesi perusahaan perkebunan seperti pada sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.

Data ini berdasarkan Citra Sentinel 2 band 11 per 2 dan 10 September 2023. Pada keempat perusahaan ini juga ditemukan terjadi kebakaran berulang di dalam areal konsesi mereka berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan.

“Artinya, sebelum tahun 2023, kebakaran sudah pernah terjadi di dalam konsesi mereka. Namun, kondisi ini seakan jauh dari pantauan dan penindakan hukum,” sebutnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo menerangkan, berdasarkan fakta dan temuan, pihaknya sudah melakukan pelaporan terhadap dugaan kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi perusahaan kepada Polda Kalteng dengan tujuan mendesak Polda Kalteng untuk memproses laporan yang disampaikan KoMA dan melakukan upaya penegakan hukum kepada keempat perusahaan terkait kejadian karhutla di dalam areal izin.

Kemudian, melakukan upaya penegakan hukum di lokasi karhutla pada perusahaan lain yang juga terjadi di dalam area izinnya. Ketiga, melakukan proses penegakan hukum terkait kasus karhutla di Kalteng secara transparan dan maksimal.

“Atas pelaporan 4 perusahaan tersebut ke Kapolda Kalteng kami akan bertanggung jawab, pastinya kami tidak lari kalaupun sudah diproses dan siap menjadi saksi dan kita akan memberi keterangan dengan sebenarnya sesuai temuan fakta di lapangan,” pungkasnya. jef

 

 

 

-
-
-