PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Riannur (21) aksinya terbilang nekad lantaran ingin mencari pekerjaan ke Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), dirinya nekad mencuri sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan pelaku, terjadi pada hari Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah barak di Jalan Pasaiah Gang Rusa IV, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan
“Awal mula kejadian pada hari Jumat (3/11) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berjalan kaki menuju tempat travel di Pangkalan Bun. Kemudian saat istirahat sejenak di belakang SMAN 2 Pangkalan Bun dan sekitar pukul 00.15 WIB, tersangka melihat ada motor Kawasaki KLX berwarna hitam di parkir di teras barakan,” terang Kapolres, Rabu (6/12).
Lanjut Kapolres, saat melihat sepeda motor tersebut, tersangka berniat untuk mengambil sepeda motor motor tersebut guna dibawa ke Kalbar untuk mencari pekerjaan.
“Kemudian tersangka mendatangi sepeda motor Kawasaki KLX tersebut, memutus kabel kontak, dan menyambungkannya kabel kontak guna menghidupkan sepeda motor. Setelah menghidupkan sepeda motor, tersangka membawa ke Provinsi Kalbar, Di saat tersangka berada di Provinsi Kalbar, tersangka tidak mendapatkan pekerjaan. Pada saat di daerah Sukamaram tersangka diamankan oleh petugas kepolisian,” ungkap Bayu.
Dia melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari pemilik sepeda motor itu. Ssetelah berhasil pelaku diamankan, Polisi pun menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Kawasaski Tipe LX150H, 1 lembar STNK, 1 buah BPKB dan 1 buah kunci kontak sepeda motor
“Tersangka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana,” tandas Kapolres. c-uli











