PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial SAR warga Desa Bedaun Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini harus berurusan dengan Polisi akibat memiliki puluhan gram narkotika jenis sabu. Polisi bahkan menemukan sabu yang SAR sembunyikan di dalam bantal kamar tidur anaknya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Rabu (29/11) malam di sebuah rumah Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai. Tersangka diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kumai bersama Sat Narkoba Polres Kobar.
“Setelah dilanjutkan dengan penggeledahan rumah, di dalam kamar tersangka yang terletak di bawah meja rias berupa 1 buah toples yang didalamnya terdapat 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan besar warna hitam, kemudian di temukan juga 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan kecil, 1 buah solasi bening, 1 pak plastik klip kecil,” ujar Kapolres, Rabu (6/12).
Kemudian, lanjut Kapolres, ditemukan juga 1 buah dompet motif bunga yang didalamnya terdapat 2 paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,09 gram, serta menemukan di atas meja rias berupa 1 unit handphone. Penggeledahan pun dilanjutkan di kamar milik anak tersangka ditemukan 1 bantal didalamnya terdapat dompet warna cokelat yang berisi 1 buah timbangan digital dan 1 paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 47,91 gram.
“Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari temannya asal Madura yang berinisial R sebanyak 75 gram dengan cara membeli dengan harga Rp75 juta pada hari Jumat (24/9) yang diantar langsung kerumah tersangka oleh R,” ujar Bayu Wicaksono.
Lanjutnya, dari 75 gram narkotika jenis shabu, telah terjual sebanyak 21 gram oleh tersangka yang diedarkan di wilayah Desa Sungai bedaun, dengan keuntungan per gramnya mencapai Rp200 ribu.
“Tersangka ini tergiur oleh keuntungan hasil dari penjualan sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres Kobar. c-uli











