PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mawardi alias Kinyut, oknum Pegawai Kantor Kelurahan Selat Barat, Kabupaten Kapuas terbukti menjadi perantara narkotika. Akibat mengambil narkotika jenis sabu seberat 4,63 gram menggunakan kendaraan plat merah, Kinyut harus menerima putusan pidana dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” vonis Majelis Hakim, Rabu (6/12).
Kronologis kejadian berawal ketika Fauzan menelpon Kinyut untuk menyuruhnya mengambil sabu di Palangka Raya, Senin (5/7) malam. Fauzan menjanjikan upah Rp500 ribu kepada Kinyut apabila telah mengambil sabu tersebut. Keesokan harinya, Kinyut berangkat dari Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya menggunakan sepeda motor berpelat merah.
Sesuai petunjuk Fauzan, Kinyut akan mengambil sabu dekat gapura Jalan Kalibata IX dan menyerahkannya kepada Oboy. Usai membaca pesan Whatsapp dari Fauzan, Kinyut hendak mengambil sabu di tepi jalan tersebut.
Namun, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung menyergap Kinyut dan menggeledahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa 4,63 gram sabu dalam bekas bungkus softex, ponsel milik Kinyut, dan kendaraan dinas kelurahan yang dipakainya. Dalam proses persidangan, Kinyut terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre











