PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Awalnya berteman semasa sekolah, tiga perempuan yang terlibat usaha dan investasi akhirnya bermusuhan. Bahkan salah satunya melapor ke Polda Kalteng karena merasa tercemarkan nama baiknya dan keluarganya akibat sejumlah ucapan yang tersebar pada media sosial. Perempuan berinisial RM melalui Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum kemudian melaporkan TVC dan OCM kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Pelapor sangat keberatan karena ucapan tersebut tidak saja ditujukan kepada pelapor tetapi juga kepada orang tua dan keluarga pelapor oleh terlapor. Pelapor sampai tidak berani muncul di depan orang banyak karena merasa dipermalukan di depan teman-teman dan semua orang,” ucap Halim, Selasa (12/12).
Halim menuturkan, perkara berawal ketika melakukan kerjasama dengan modal Rp250 juta yang dikuatkan dalam Akta Notaris No 10 tanggal 27 Januari 2023. Namun bisnis mereka tidak berjalan lancar atau macet saat sisa belum terbayar sekitar Rp100 juta
“Saat bisnis macet, Terlapor melalui media sosial mempermalukan Pelapor dan melalui pesan Whatsapp mengirimkan pesan yang sangat kasar,” beber Halim.
Ia menyebut bahwa dalam Status, Instagram, Print Status, Facebook, dan Whatsapp milik TVC telah menyebutkan penghinaan, fitnah, pengancaman dan kata-kata kasar lainnya terhadap pelapor, orang tua, dan keluarga pelapor. Terlapor disebut membuat ucapan kasar seperti dengan sejumlah nama binatang, kotoran, sampah, hinaan, fitnah, dan pengancaman. Kemudian, status chating Facebook OCM telah menyebut fitnah seperti maling, penipu, kawin cerai, keluar masuk penjara, dan lainnya.
Halim menegaskan, berbagai ucapan penghinaan dan fitnah tersebut membuat Pelapor atau Pengadu sangat keberatan sehingga memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum. Dia menyebut hingga laporan disampaikan kepada pihak kepolisian, belum ada upaya perdamaian antara Pelapor dan Terlapor.
“Menerima atau tidaknya upaya perdamaian, tergantung pihak atau klien kami,” tandas Halim. ist











