-
Hukrim

SENGKETA TANAH KALIBATA-Pengacara Yakin Daryatmo Pemilik Sah

58
×

SENGKETA TANAH KALIBATA-Pengacara Yakin Daryatmo Pemilik Sah

Sebarkan artikel ini
Advokat Jeffriko Seran SH
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelbagai perkara sengketa tanah terus terjadi di Kota Palangka Raya dan banyak yang berujung pada ranah hukum perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Salah satunya pada hari Rabu (6/12), Majelis Hakim PN Palangka Raya pada perkara Nomor: 141/Dpt.G/2023/Pn Plk, dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

“Artinya tergugat telah menang dalam perkara sengketa tanah terhadap 5 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang lokasinya terletak di daerah Jalan Kalibata Palangka Raya,” ucap Jeffriko Seran, Selasa (12/12).

Jeffriko Seran selaku Kuasa Hukum dari pihak Tergugat yakni Daryatmo mengaku bersyukur seraya menyatakann yang namanya kebenaran akan terungkap atas kehendak Tuhan. Dan dirinya selaku Kuasa Hukum Tergugat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah memeriksa perkara karena telah amanah dalam mengadili dan memutus perkara.

Menurut Jeffriko, 5 SHM milik tergugat diperoleh sesuai prosedur dan dirawat sebagaimana mestinya. Namun belakangan datang penggugat menggugat 5 SHM milik tergugat yang berada di daerah Jalan Kalibata Palangka Raya. Sengketa berlanjut masuk ranah perdata gugatan dalam persidangan di PN Palangka Raya, para pihak saling membuktikan kepemilikan dan menghadirkan saksi-saksi.

“Penggugat menggunakan alas surat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT),” ungkap Jeffriko.

Dia menjelaskan dalam Pasal 163 HIR  bahwa barang siapa yang menyatakan mempunyai sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.

Jeffriko menyebut saat masuk dalam babak akhir, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, Tergugat dapat membuktikan bantahan atas gugatan, sedangkan Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya.  Oleh sebab itu gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).

“Terakhir mengutip dari adagium hukum yakni Fiat justitia et pereat mundus, maknanya kami akan terus menegakkan dan memperjuangkan keadilan walaupun dunia akan binasa,” pungkasnya. ist

 

-
-
-