-
Hukrim

Kasatlantas Sukamara: Knalpot Brong Ganggu Konsentrasi Pengendara

23
×

Kasatlantas Sukamara: Knalpot Brong Ganggu Konsentrasi Pengendara

Sebarkan artikel ini
ANTISIPASI - Jajaran Satlantas Polres Sukamara saat melakukan sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot brong ke masyarakat. TABENGAN/FUAD
-

 

SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Kasat Lantas Polres Sukamara AKP Aries Gunawan mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong saat beraktivitas karena berpotensi mengganggu ketertiban umum

“Masyarakat dilarang untuk menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotornya saat beraktivitas. Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan dan juga mendapatkan ketenangan saat berkendara, jangan sampai membuat pengendara lain hilang konsentrasi karena suara knalpot,” ucapnya.

Knalpot brong merupakan bentuk modifikasi kendaraan bermotor yang dapat menghasilkan suara keras saat mesin dipacu. Sehingga, kerap membuat pengguna jalan lain terganggu dengan suaranya.

Semua jenis kegiatan masyarakat baik personal atau sejumlah masa tidak diperkenankan untuk menggunakan knalpot brong. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama agar tercipta kenyamanan dalam bersosial.

“Kita terus lakukan sosialisasi ke masyarakat umum terkait knalpot brong ini. Tak hanya itu, kita juga ke bengkel,sekolah, dan club motor untuk menyampaikan tentang knalpot brong ini,” ujar Aries.

Penindakan terhadap pelanggaran atas penggunaan knalpot brong dikenakan Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 250 ribu. c-af

-
-
-