Hukrim

Bawa Narkoba, Lagi Warga Ponton Ditangkap

19
×

Bawa Narkoba, Lagi Warga Ponton Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bawa Narkoba, Lagi Warga Ponton Ditangkap
TERTUNDUK - Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap J (51) warga Rindang Banua yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial J (51) warga Rindang Banua, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan J oleh Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terjadi pada Minggu (21/1) dini hari di Jalan Tambun Bungai, tepatnya di depan RSUD Doris Sylvanus.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 5,9 gram. Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. fwa