PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polresta Palangka Raya secara resmi menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Anisa (45). Penyelidikan dilakukan usai korban secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polresta Palangka Raya.
“Sudah laporan pada Sabtu malam, secara resmi kita tindaklanjuti. Penyelidikan sedang berjalan,” kata Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan, Minggu (24/3).
ikonfirmasi terkait berkembangnya isu tidak sedap terkait motif penganiayaan yang berujung pada aplikasi dewasa hingga dll, Ronny menegaskan jika semuanya masih dalam penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan mas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Menteng XXIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya dihebohkan dengan tragedi penganiayaan yang dialami Anisa (45). Informasi di lapangan, korban dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai supir travel dan tengah mencari alamat.
Tak lama pelaku ijin menumpang ke kamar kecil. Karena tak kunjung keluar, korban lantas mendatangi kamar mandi dan diserang oleh pelaku menggunakan besi di bagian kepala. fwa











