Spirit Kalteng

Realisasi Denda Pajak Kendaraan Rendah

4
×

Realisasi Denda Pajak Kendaraan Rendah

Sebarkan artikel ini
Realisasi Denda Pajak Kendaraan Rendah
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin

*Hanya 22,84 Persen, Sistem Data Belum Terintegrasi

*Ramnor Dinas Penyumbang Tunggakan Pajak

 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti rendahnya realisasi denda pajak kendaraan bermotor pada tahun anggaran 2023. Pasalnya, dari target yang ditetapkan sebesar Rp97.966.858.536,00, hanya terealisasi Rp22.373.046.274,00.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Pansus DPRD Kalteng H Muhajirin, saat menyampaikan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2023, pada Rapat Paripurna di gedung dewan, Selasa (9/7).

Menurutnya, tingkat realisasi pendapatan denda pajak kendaraan bermotor di Bumi Tambun Bungai tahun anggaran 2023 hanya mencapai 22,84 persen, jauh di bawah target.

Menurut Muhajirin, hal itu harus menjadi perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, karena realisasi denda pajak kendaraan bermotor tersebut sangat jauh dari target yang telah ditetapkan.

“Target pendapatan denda kendaraan bermotor ditetapkan sebesar Rp97.966.858.536,00, tetapi hanya terealisasi sebesar Rp22.373.046.274,00 atau 22,84 persen. Realisasi tahun anggaran 2023 tidak mencapai sebesar Rp75.593.812.262 atau jauh dibawah target,” katanya.

Ia menjelaskan, target pendapatan denda pajak kendaraan bermotor itu pada saat penyusunan anggaran yang lalu telah ditentukan secara terukur berdasarkan database kendaraan bermotor yang menunggak. Karena itu, rendahnya realisasi tersebut menunjukkan masih terbatasnya upaya yang pemerintah provinsi dalam melakukan upaya penagihan.

Dikatakan, rendahnya realisasi tersebut mengindikasikan pendataan pajak kendaraan bermotor perlu diperbaiki. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengumpulkan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor.

“Berdasarkan hasil pemantauan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kendaraan bermotor ber-pelat dinas di lingkungan pemerintah kabupaten menjadi salah satu penyumbang tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Ditegaskan, selama ini salah satu masalah yang ada, kurang terintegrasinya sistem data tunggal (single data) antara instansi terkait, seperti Bapenda, Kepolisian, satuan kerja pengelola keuangan daerah kabupaten dan Jasa Raharja.

“Hal ini sulit untuk dilacak dan selalu memunculkan permasalahan dalam mengetahui jumlah kendaraan dinas yang sudah maupun belum membayar pajak,” tegasnya.

Dijelaskan, dengan sistem yang terintegrasi akan memudahkan instansi terkait untuk mengetahui tingkat kepatuhan maupun ketidakpatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan dinas, sehingga dapat dicarikan solusinya dengan lebih mudah.

“Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi perlu segera menindaklanjuti saran dari DPRD. Maka dari itu, seluruh pihak yang berada dilingkup Bapenda harus bekerja sama dan memastikan, sistem data tunggal benar-benar terintegrasi dan berfungsi dengan baik,” pungkasnya. jef