Hukrim

ASN dan Non ASN Berjudi Ditindak Tegas

8
×

ASN dan Non ASN Berjudi Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
ASN dan Non ASN Berjudi Ditindak Tegas
Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Guna menekan maraknya judi online yang kian hari meresahkan dan mengganggu tatanan hidup masyarakat, Pj Wali kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengeluarkan surat edaran mengenai larangan judi konvensional dan judi online pada ASN dan Non ASN.

Instruksi pada surat edaran bernomor 100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 itu menekankan agar seluruh kepala dinas dapat memantau dengan seksama aktivitas para pegawainya untuk mencegah segala bentuk perjudian, baik secara online maupun konvensional.

“Pengawasan ini tidak hanya berlaku pada aktivitas individu pegawai, tetapi juga harus mencakup pada penggunaan fasilitas kantor. Saya meminta semua kepala dinas untuk memastikan PC/laptop dan fasilitas kantor lainnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan perjudian,” kata Hera, Sabtu (13/7).

Hera menerangkan, instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya mempertahankan integritas dan profesionalisme pegawai di lingkungan Pemko Palangka Raya. Karena itu, ia berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat, dapat tercipta lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

“Fasilitas kantor harus digunakan untuk mendukung segala produktivitas dan pelayanan publik, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, mengingat dampak negatif perjudian bisa berpengaruh terhadap disiplin kerja dan citra pemerintahan,” tegasnya.

Dia juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga etika dan profesionalisme kerja, serta diharapkan menghindari segala bentuk perilaku yang dapat merugikan instansi dan masyarakat.

Untuk diketahui, dalam surat edaran tersebut ada 4 poin yang disampaikan. Pertama, setiap ASN dan Pegawai Non ASN dilarang melakukan semua jenis kegiatan judi konvensional dan judi online kerena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kedua, kepada Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja agar lebih proaktif dalam; (a) mengawasi dan membina ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak melakukan kegiatan perjudian, baik itu bersifat konvensional maupun judi online; (b) memantau dan mengawasi penggunaan sarpras kantor seperti WIFI/PC/Laptop dan fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi konvensional maupun judi online; (c) segera melaporkan jika ditemukan Pegawai ASN dan Non ASN melakukan kegiatan perjudian kepada Inspektorat dan BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun untuk Pegawai Non ASN penindakan dilakukan langsung oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja.

Ketiga, kepada seluruh Kepala Sekolah agar selain melakukan pengawasan dan pemantauan kepada jajarannya juga aktif melakukan pengawasan, memberikan edukasi serta pencegahan kepada seluruh siswa dari kegiatan judi konvensional maupun judi online.

Keempat, bagi seluruh ASN dan Non ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya yang terbukti melakukan judi konvensional atau judi online akan dijatuhkan sanksi tegas dan hukuman disiplin berat sesuai aturan yang berlaku. rba